SOSIALISASI ANTI KORUPSI BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BANDUNG KABUPATEN SERANG TAHUN 2024

SOSIALISASI ANTI KORUPSI BAGI APARATUR PEMERINTAH DESA SE KECAMATAN BANDUNG KABUPATEN SERANG TAHUN 2024

sosialisasi-anti-korupsi-bagi-aparatur-pemerintah-desa-se-kecamatan-bandung-kabupaten-serang-tahun-2024

Kecamatan Bandung Kabupaten Serang melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi bagi Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Tahun 2024, dilaksanakan pada hari Kamis,, 26 September 2024 di Pendopo Kecamatan Bandung, hadir sebagai undangan dalam kegiatan antara lain beberapa perwakilan dari Desa di Wilayah Kecamatan Bandung) Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan, Kaur Umum  dan beserta dengan Ketua BPD masing-masing Desa.

Sosialisasi bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Anti Korupsi, Nilai-nilai Integritas dan Pentingnya Membangun Desa menjadi Desa Antikorupsi di Wilayah Kecamatan Bandung Kabupaten Serang, terwujudnya desa antikorupsi dengan penanaman nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga tercipta tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.

Terdapat  9 nilai antikorupsi yang harus diterapkan, baik oleh perangkat pemerintahan mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, hingga Pemerintah Pusat maupun secara individu. Yakni jujur, mandiri, tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.

Selain itu, ada 5 indikator desa antikorupsi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi masyarakat, dan kearifan lokal,” Narasumber Sosialisasi Anti Korupsi bagi Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Bandung :

1. Bpk. Fakih, SH.,MM (Camat Bandung)

2. Bpk. Iptu Priyanto, SH (Kapolsek Pamarayan-Bandung)

3. Bpk. Ati Mulyati,SE (Inspektorat Kab. Serang)

4. Bpk. David Prasetyo, SH.,MKn (Jaksa Fungsional Bidang Intel Kejari Serang)