Kecamatan
Bandung Kabupaten Serang melaksanakan Sosialisasi Anti Korupsi bagi Aparatur
Pemerintah Desa se Kecamatan Bandung Kabupaten Serang Tahun 2024, dilaksanakan
pada hari Kamis,, 26 September 2024 di Pendopo Kecamatan Bandung, hadir sebagai
undangan dalam kegiatan antara lain beberapa perwakilan dari Desa di Wilayah Kecamatan
Bandung) Kepala Desa, Sekdes, Kaur Keuangan, Kaur Umum dan beserta dengan Ketua BPD masing-masing
Desa.
Sosialisasi
bertujuan untuk memberikan pemahaman tentang Anti Korupsi, Nilai-nilai
Integritas dan Pentingnya Membangun Desa menjadi Desa Antikorupsi di Wilayah Kecamatan
Bandung Kabupaten Serang, terwujudnya desa antikorupsi dengan penanaman
nilai-nilai integritas kepada pemerintah dan masyarakat desa. Sehingga tercipta
tata kelola pemerintahan desa yang berintegritas, akuntabel, transparan dan
bebas korupsi, kolusi dan nepotisme.
Terdapat
9 nilai antikorupsi yang harus diterapkan, baik oleh perangkat
pemerintahan mulai dari pemerintah desa/kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota,
provinsi, hingga Pemerintah Pusat maupun secara individu. Yakni jujur, mandiri,
tanggung jawab, berani, sederhana, peduli, disiplin, adil, dan kerja keras.
Selain
itu, ada 5 indikator desa antikorupsi. Yaitu penguatan tata laksana, penguatan
pengawasan, penguatan kualitas pelayanan publik, penguatan partisipasi
masyarakat, dan kearifan lokal,” Narasumber Sosialisasi Anti Korupsi bagi
Aparatur Pemerintah Desa se Kecamatan Bandung :
1. Bpk.
Fakih, SH.,MM (Camat Bandung)
2. Bpk. Iptu Priyanto, SH (Kapolsek
Pamarayan-Bandung)
3.
Bpk. Ati Mulyati,SE (Inspektorat Kab. Serang)
4.
Bpk. David Prasetyo, SH.,MKn (Jaksa Fungsional Bidang Intel Kejari Serang)