Struktur Organisasi

Struktur Organisasi

struktur organisasi dan tupoksi 

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

NO

NAMA JABATAN

TUGAS POKOK

FUNGSI

URAIAN TUGAS

1

 Camat

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan.

 

1.   Perencanaan  penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

2.   Pengaturan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

3.   Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

4.   Pengawasan Penyelenggaran urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan; dan

5.   Pelaksanaan tugas tambahan.

1.   Perencanaan  meliputi :

a.     menetapkan Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan;

b.     menetapkan Rencana Kerja (RENJA)Kecamatan;

c.      menetapkan Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan;

d.     menetapkan Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan;

e.      menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan;

f.       menetapkan Kebijakan Teknis penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan;

g.     menetapkan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Kecamatan; dan

h.     menetapkan dan menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan Camat.

2.   Pengaturan meliputi :

a.     mengkoodinasikan unit satuan kerja bawahannya;

b.     membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan

3.  Pelaksanaan meliputi :

a.     memberikan pelayanan urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan yang meliputi :

1)     Tata Pemerintahan;

2)     Kesejahteraan Sosial;

3)     Ekonomi Pembangunan;

4)     Pemberdayaan Masyarakat; dan

5)     Ketentraman dan Ketertiban Umum.

b.     menandatangani dokumen penyelenggaraan Pemerintahan Daerah di Kecamatan;

c.      mengelola administrasi kepegawaian, keuangan dan aset Daerah di Kecamatan;

d.     mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ;

e.      mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum ;

f.       mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan perundang-undangan;

g.     mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;

h.     mengkoordinasikan penyelenggaraan  kegiatan  pemerintahan di tingkat  kecamatan ;

i.       membina penyelenggaraan pemerintahan desa ;

j.       melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan ruang lingkup tugasnya dan atau yang belum dapat  dilaksanakan oleh pemerintahan desa ;

k.     melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;

l.       melaksanakan pelayanan perizinan dan non perizinan yang dilimpahkan oleh Bupati (PATEN);

m.   menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kecamatan ;

n.     melaksanakan urusan tata usaha;

o.     melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Perangkat Daerah terkait;

p.     melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan;

q.     melaksanakan sosialisasi sesuai dengan lingkup tugasnya;

r.      melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

s.      menyusun evaluasi hasil Rencana Kerja Kecamatan;

t.      menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan;

u.     menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kecamatan;

v.      menyusun Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan;

w.    menetapkan dan menyampaikan laporan keuangan Kecamatan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan kepada atasannya;

x.     menetapkan dan menyampaikan laporan penggunaan aset Daerah secara triwulanan dan tahunan kepada Sekretaris Daerah melalui perangkat daerah yang membidangi; dan

y.     memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.   Pengawasan meliputi :

a.    melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi;

b.   memberikan penghargaan kepada bawahannya yang berprestasi;

c.    memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.   menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.    mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Kecamatan; dan

f.     melaporkan seluruh pelaksanaan kegiatan kepada atasan.

5.   Melaksanakan tugas tambahan meliputi :

a.    melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya;

b.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau kepanitian lintas Perangkat Daerah; dan

c.    melaksanakan tugas pembantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi Banten.

 

 

 

BUPATI SERANG

 

TTD

 

RATU TATU CHASANAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

2.

Sekretaris Camat.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat.

1.   Perencanaan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat;

2.   Pengaturan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat;

3.   Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat;

4.   Pengawasan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat; dan

5.   Pelaksanaan tugas tambahan.

 

1.   Perencanaan meliputi :

a.    merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) di Kecamatan;

b.    menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Kecamatan;

c.    merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) di Kecamatan;

d.    merumuskan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Kecamatan;

e.    merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kecamatan;

f.     merumuskan rencana Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan;

g.    merumuskan Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Kecamatan; dan

h.   merumuskan dan menilai Dokumen Penilaian Risiko Kegiatan Kecamatan dan Kesekretariatan.

2.   Pengaturan meliputi :

a.    mengkoordinasikan unit satuan kerja bawahannya;

b.    membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;

c.    mengendalikan pelaksanaan urusan kesekretariatan Kecamatan.

3.   Pelaksanaan meliputi :

a.     membantu Camat dalam penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Kecamatan meliputi : Administrasi Umum dan Kepegawaian, Administrasi Keuangan, Program, Evaluasi Kecamatan;

b.     mengkordinasikan pelaksanaan tugas dengan seksi-seksi lingkup Kecamatan;

c.      mengelola administrasi kepegawaian, keuangan dan asset Daerah di Kecamatan;

d.     menyelenggarakan program dan pengendalian kegiatan pada Sekretariat;

e.      mengkoordinasikan penyusunan program kerja, rencana kegiatan dan pelaporan kinerja  Kecamatan ;

f.       menghimpun rencana kerja Kecamatan ;

g.     menyusun Rencana Strategis Kecamatan;

h.     menyelenggaraakan pengelolaan urusan administrasi umum, protokoler, kepegawaian dan keuangan Kecamatan ;

i.       Menyelenggarakan pengelolaan  rumah  tangga dan perlengkapan Kecamatan ;

j.       mengkoordinasikan dan  pembinaan  tugas-tugas Sub Bagian pada Sekretariat ;

k.     mengkoordinasikan dan sinkronisasi tugas, program dan kegiatan tiap-tiap Seksi pada Kecamatan ;

l.       menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi Kecamatan ;

m.  melaksanakan pengumpulan bahan-bahan dari Seksi-Seksi dan Sub Bagian lingkup Kecamatan dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan, Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan, Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan, Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kecamatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kecamatan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kecamatan;

n.     melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;

o.     melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

p.     menyusun evaluasi hasil Rencana Kerja Kecamatan;

q.     merumuskan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan;

r.      merumuskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kecamatan;

s.      merumuskan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan;

t.      merumuskan laporan keuangan Kecamatan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan;

u.     merumuskan laporan penggunaan aset Daerah pada Kecamatan secara Triwulanan dan Tahunan;

v.      memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.   Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Sekretariat;

b.     memberikan penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.      memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.      mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sekretariat;

f.       melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan.

5.   Pelaksanaan tugas tambahan meliputi :

a.    melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan

b.   melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau kepanitiaan lintas Perangkat Daerah.

 

BUPATI SERANG

TTD

RATU TATU CHASANAH

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

ยท         Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian.

1.  Perencanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian;

2.  Pengaturan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian;

3.  Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian;

4.  Pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan

5.  Pelaksanaan tugas tambahan.

1.    Perencanaan meliputi :

a.     menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di sub bagiannya;

b.     menyusun Rencana Kerja (RENJA) di sub bagiannya;

c.     menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di sub bagiannya;

d.     menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di sub bagiannya;

e.     menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sub bagiannya;

f.      menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Sub Bagiannya; dan

g.     menyusun dan menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di Sub Bagiannya.

2.   Pengaturan meliputi :

a.     mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;

b.     membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;

c.     mengendalikan pelaksanaan tugas di Sub Bagiannya.

3.   Pelaksanaan meliputi :

a.     membantu Sekretaris dalam pelaksanaan tugas urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian;

b.     melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan sub bagian-sub bagian dan seksi-seksi lingkup kecamatan;

c.     melaksanakan pengelolaan asset Daerah di Kecamatan;

d.     mengelola administrasi surat masuk dan surat keluar;

e.     melaksanakan penyusunan rencana kegiatan  Sub Bagian Umum ;

f.      melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata usaha Kecamatan ;

g.     melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian Kecamatan dan Sekretaris   Desa ;

h.    melaksanakan protokoler Kecamatan ;

i.      melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Kecamatan ;

j.      menyusun rencana kebutuhan peralatan dan perlengkapan Kecamatan ;

k.     melaksanakan pengadaan peralatan dan perlengkapan Kecamatan ;

l.      melaksanakan pendistribusian barang keperluan Kecamatan ;

m.   melaksanakan pemeliharaan dan pemanfaatan barang inventaris Kecamatan ;

n.    mendokumentasikan kegiatan dan arsip Kecamatan;

o.     menyiapkan kebutuhan rapat Kecamatan;

p.     mempersiapkan Rancangan Keputusan Camat tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan, PPTK dan Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan usulan para Kepala Seksi serta mendistribusikan kepada yang bersangkutan;

q.     melaksanakan dan mendayagunakan serta mendistribusikan sarana dan prasarana Kecamatan;

r.      melaksanakan urusan kerumahtanggaan Kecamatan meliputi :

1)     Menyiapkan makan minum rapat Kecamatan dan tamu-tamu Kecamatanan; dan

2)     Menyiapkan bahan bacaan dan literatur Kecamatan.

s.     Melaksanakan urusan administrasi kepegawaian di lingkup Kecamatan yang meliputi :

1)       Layanan administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB);

2)       Daftar Urut Kepangkatan (DUK);

3)       Data pegawai;

4)       Kartu pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU),

5)       Tunjangan anak/keluarga, askes, taspen, taperum, pensiun;

6)       Membuat usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat;

7)       Mengusulkan kesejahteraan pegawai;

8)       Mengusulkan penyesuaian ijazah;

9)       Membuat konsep usulan cuti pegawai;

10)    Memproses pemberian izin cerai;

11)    Memproses usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan;

12)    Memproses dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai;

13)    Melaksanakan pengelolaan Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kecamatan;

14)    Memfasilitasi layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional dari Tim Penilai untuk diusulkan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang; dan

15)    Mengusulkan pemberian penghargaan dan tanda kehormatan.

t.      melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;

u.    melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

v.     menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di sub bagiannya;

w.    menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Sub Bagiannya;

x.     menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Sub Bagiannya;

y.     menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Sub Bagiannya;

z.     memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.   Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagiannya;

b.     memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.     memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sub bagiannya; dan

f.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan.

5.   Pelaksanaan tugas tambahan meliputi :

a.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan

b.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.

 

                                                                                                                   BUPATI SERANG

                                                                                                                      RATU TATU CHASANA

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

 

ยท         Kepala Sub Bagian Keuangan, Program dan Evaluasi.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi.

1.  Perencanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi;

2.  Pengaturan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi;

3.  Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi;

4.  Pengawasan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi; dan

5.  Pelaksanaan tugas tambahan.

1.   Perencanaan meliputi :

a.     menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Sub Bagiannya;

b.     menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Sub Bagiannya;

c.     menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Sub Bagiannya;

d.     menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Sub Bagiannya;

e.     menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Sub Bagiannya;

f.      menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kecamatan; dan

g.     menyusun dan menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di Sub Bagiannya.

2.   Pengaturan meliputi :

a.     membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya;

b.     mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya;

c.     mengendalikan pelaksanaan tugas di Sub Bagiannya.

3.   Pelaksanaan meliputi :

a.     membantu Sekretaris dalam pelaksanaan tugas urusan Administrasi Keuangan dan Aset Kecamatan;

b.     melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan sub bagian-sun bagian dan seksi-seksi lingkup Kecamatan;

c.     menyusun rencana kegiatan Sub Bagiannya ;

d.     melaksanakan pengelolaan administrasi gaji pegawai Kecamatan dan Sekretaris Desa ;

e.     menyusun anggaran belanja langsung dan tidak langsung Kecamatan ;

f.      melaksanakan verifikasi atas surat pertanggungjawaban (SPJ) Kecamatan ;

g.     menyusun alur kas keuangan Kecamatan ;

h.    melaksanakan administrasi keuangan Kecamatan ;

i.      menyusun laporan pertanggungjawaban keuangan Kecamatan ;

j.      melaksanakan evaluasi dan pelaporan Keuangan Kecamatan.

k.            menyiapkan bahan-bahan dan menyusun : Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan, Rencana Kerja (RENJA) Kecamatan, Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan, Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan, Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan, Rencana Kerja Anggaran (RKA) Kecamatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan, Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kecamatan dan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kecamatan;

l.      melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;

m.   melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

n.    menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di sub bagiannya;

o.     menyusun laporan keuangan secara bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan; dan

p.     menyusun laporan penggunaan aset pada Kecamatan secara triwulanan dan tahunan;

q.     memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan; dan

r.      melakukan Rekonsilasi laporan Keuangan dan Aset.

4.   Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagiannya;

b.     memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.     memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sub bagiannya; dan

f.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan.

5.   Melaksanakan tugas tambahan meliputi :

a.     melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan

b.     melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan baik Internal maupun Lintas Perangkat Daerah.

 

                                                                                                                    BUPATI SERANG

                                                                                                                   TTD

                                                                                                                      RATU TATU CHASANAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

ยท    Kepala Seksi Tata Pemerintahan.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan.

1.   Perencanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan;

2.   Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan;

3.   Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan;

4.   Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan; dan

5.   Pelaksanaan tugas tambahan.

1.   Perencanaan meliputi :

a.     merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya;

b.     menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Seksinya;

c.     merumuskan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya;

d.     merumuskan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya;

e.     merumuskan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya;

f.      menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya;

g.     menyusun dan menilai dokumen penilaian risiko kegiatan di seksinya.

2.   Pengaturan meliputi :

a.     membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan

b.     mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.

3.   Pelaksanaan meliputi :

a.     membantu Camat dalam pelaksanaan tugas urusan Kearsipan;

b.     melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian dan Seksi-seksi lingkup Kecamatan;

c.     menyusun program kegiatan bidang pemerintahan ;

d.     melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan kecamatan ;

e.     melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa ;

f.      melaksanakan pembinaan  dan  pengawasan tertib  administrasi pemerintahan desa  ;

g.     melaksanakan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi pelaksanaan administrasi desa ;

h.    melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa ;

i.      melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat desa ;

j.      melaksanakan evaluasi  penyelenggaraan pemerintahan desa  di tingkat kecamatan ;

k.     melaksanakan pengelolaan dan pengendalian administrasi kependudukan dan pencatatan  sipil ;

l.      melaksanakan pembinaan dan pengendalian administrasi pertanahan;

m.   melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan ;

n.    melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi tata pemerintahan ;

o.     melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan (PATEN)  yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi tata pemerintahan;

p.     melaksanakan koordinasi dengan instansi/pihak terkait di bidang pemerintahan ;

q.     menyusun laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa di tingkat Kecamatan ;

r.      menyusun laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Tata Pemerintahan.

s.     melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait urusan Tata Pemerintahan;

t.      melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;

u.    melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

v.     menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di seksinya;

w.    menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Seksinya;

x.     menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Seksinya;

y.     menyiapkan bahan Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Seksinya; dan

z.     memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.   Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya;

b.     memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.     memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan

f.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan.

5.   Melaksanakan tugas tambahan meliputi :

a.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan

b.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.

 

BUPATI SERANG

TTD

RATU TATU CHASANAH

 

 

 

 

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                      

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

ยท    Kepala Seksi Kesejahteraan Sosial.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Kesejahteraan Sosial.

1.   Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Kesejahteraan Sosial;

2.   Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Kesejahteraan Sosial;

3.   Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Kesejahteraan Sosial;

4.   Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Kesejahteraan Sosial; dan

5.   Pelaksanaan tugas tambahan.

1.     Perencanaan meliputi :

a.     menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya;

b.     menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Seksinya;

c.     menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya;

d.     menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya;

e.     menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan

f.      menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya;

g.     menyusun dan menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya;

2.   Pengaturan meliputi :

c.     membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan

d.     mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.

3.   Pelaksanaan meliputi :

a.     membantu Kepala Kecamatan dalam pelaksanaan tugas urusan Kearsipan;

b.     melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian dan Seksi-seksi lingkup Kecamatan;

c.     menyusun program kegiatan bidang Kesejahteraan Sosial ;

d.     melaksanakan pembinaan kehidupan kemasyarakatan, pendidikan, kebudayaan dan kesenian rakyat ; 

e.     melaksanakan pembinaan  kepemudaan,  olah raga dan pemberdayaan perempuan ;

f.      melaksanakan pembinaan dibidang kesehatan, keluarga berencana dan ketenagakerjaan ;

g.     melaksanakan pembinaan dibidang sosial yang meliputi pengentasan kemiskinan, bantuan sosial dan anak terlantar serta bantuan korban bencana alam ;

h.    melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang kesejahteraan sosial ;

i.      melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi kesejahteraan sosial ;

j.      melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan (PATEN)  yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja Seksi kesejahteraan sosial;

k.     menyusun laporan atas pelaksanaan tugas Seksi kesejahteraan sosial.

l.      melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait urusan Kesejahteraan Sosial;

m.   melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;

n.    melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

o.     menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di seksinya;

p.     menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Seksinya;

q.     menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Seksinya;

r.      menyiapkan bahan Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Seksinya; dan

s.     memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.     Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya;

b.     memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.     memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan

f.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas  kepada atasan.

5.      Pelaksanaan tugas tambahan meliputi :

a.     melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan

b.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.

 

BUPATI SERANG

TTD

RATU TATU CHASANAH

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

 

ยท    Kepala Seksi Ekonomi Pembangunan.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi Pembangunan.

1.   Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi Pembangunan;

2.   Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi Pembangunan;

3.   Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi Pembangunan;

4.   Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi Pembangunan; dan

5.   Pelaksanaan tugas tambahan.

1.   Perencanaan meliputi :

a.     menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya;

b.     menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Seksinya;

c.     menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya;

d.     menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya;

e.     menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan

f.      menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya;

g.     menyusun dan menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya.

2.     Pengaturan meliputi :

a.     membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan

b.     mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.

3.     Pelaksanaan meliputi :

a.            membantu Kepala Kecamatan dalam pelaksanaan tugas urusan Perpustakaan;

b.            melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian dan Seksi-seksi lingkup Kecamatan;

c.     menyusun program kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan ;

d.     melaksanakan pembinaan perekonomian, perbankan, perkreditan rakyat dan perkoperasian ;

e.     melaksanakan pembinaan  peternakan, pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan ;

f.      melaksanakan pembinaan  kebersihan, persampahan dan pertamanan ;

g.     melaksanakan pembinaan  pertambangan dan energi ;

h.    melaksanakan pembinaan perindustrian, kepariwisataan, produksi dan distribusi ;

i.      melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ekonomi dan Pembangunan ;

j.      melaksanakan pembinaan usaha informal, industri kecil dan kerajinan perekonomian rakyat ;

k.     melaksanakan koordinasi dengan satuan kerja perangkat daerah dan atau instansi vertikal yang tugas dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;

l.      melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi Ekonomi dan pembangunan ;

m.   melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan (PATEN)  yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan ;

n.    melaksanakan koordinasi dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ;

o.     melaksanakan koordinasi monitoring atas harga Sembilan Bahan Pokok ;

p.     melaksanakan penyusunan dan pendataan profile kecamatan ;

q.     melaksanakan penghimpunan data profil    desa ;

r.      menyusun laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Ekonomi dan Pembangunan ;

s.     melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait urusan Ekonomi Pembangunan;

t.      melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya;

u.    melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

v.     menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di seksinya;

w.    menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Seksinya;

x.     menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Seksinya;

y.     menyiapkan bahan Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Seksinya; dan

z.     memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.    Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya;

b.     memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.     memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan

f.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan.

5.     Pelaksanaan tugas tambahan meliputi :

a.     melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan

b.     melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.

 

BUPATI SERANG

TTD

 

RATU TATU CHASANAH

 

 

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

 

ยท    Kepala Seksi  Pemberdayaan Masyarakat.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan Masyarakat.

1.   Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan Masyarakat;

2.   Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan Masyarakat;

3.   Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan Masyarakat;

4.   Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan Masyarakat; dan

5.   Pelaksanaan tugas tambahan.

1.   Perencanaan meliputi :

a.     menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya;

b.     menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Seksinya;

c.     menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya;

d.     menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya;

e.     menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan

f.      menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya;

g.     menyusun dan menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya.

2.     Pengaturan meliputi :

a.            membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan

b.     mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.

3.     Pelaksanaan meliputi :

a.           membantu Kepala Kecamatan dalam pelaksanaan tugas urusan Pemeliharaan dan Pelayanan;

b.    melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian dan Seksi-seksi lingkup tugasnya;

c.     menyusun program kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

d.    pelaksanaan pembinaan   Pemberdayaan Masyarakat  ;

e.     penggerakan dan pengembangan partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat ;

f.      penggerakan dan pengembangan partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan kecamatan ;

g.    pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan  masyarakat di wilayah kerja kecamatan ;

h.    pelaksanaan evaluasi terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta ;

i.      pelaksanaan tugas-tugas lain dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

j.      pelaksanaan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi Pemberdayaan Masyarakat;

k.    melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan (PATEN)  yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat;

l.      pelaksanaan koordinasi dengan instansi terkait di bidang Pemberdayaan Masyarakat;

m.  penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan ;

n.    melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait urusan Pemeliharaan dan Pelayanan;

o.           melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

p.    menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di seksinya;

q.    menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Seksinya;

r.     menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Seksinya;

s.     menyiapkan bahan Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Seksinya; dan

t.     memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.    Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya;

b.     memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.     memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan

f.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan.

5.     Pelaksanaan tugas tambahan meliputi :

a.     melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai bidangnya; dan

b.     melaksanakan tugas kedinasa lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.

 

BUPATI SERANG

TTD

RATU TATU CHASANAH

 

 

 

 

 

 

 

LAMPIRAN    :    

PERATURAN BUPATI SERANG                     

NOMOR 100 TAHUN 2016

TENTANG TUGAS POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG

 

ยท    Kepala Seksi  Ketentraman dan Ketertiban Umum.

Memimpin, merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum.

1.   Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

2.   Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

3.   Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

4.   Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; dan

5.   Pelaksanaan tugas tambahan.

1.     Perencanaan meliputi :

a.     menyiapkan bahan perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya;

b.     menyusun Rencana Kerja (RENJA) di Seksinya;

c.     menyiapkan bahan perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya;

d.     menyiapkan bahan perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya;

e.     menyiapkan bahan perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan

f.      menyusun Rencana Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya;

g.     menyusun dan menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya.

2.     Pengaturan meliputi :

a.            membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan

b.       mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya.

3.     Pelaksanaan meliputi :

a.            membantu Camat dalam pelaksanaan tugas urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

b.    melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian dan Seksi-seksi lingkup Kecamatan;

c.     menyusun program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum;

d.    melaksanakan pembinaan dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban, kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ;

e.     melaksanakan koordinasi kegiatan penegakkan Peraturan Daerah dan Penertiban perijinan ;

f.      melaksanakan pembinaan penanggulangan dan pemulihan akibat bencana alam, bencana non alam dan bencana sosial ;

g.    melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketentraman dan Ketertiban   Umum ;

h.    melaksanakan fasilitasi pemberian perijinan dan atau rekomendasi yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum ;

i.      melaksanakan koordinasi dengan kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum di wilayah kecamatan ;

j.      melaksanakan koordinasi dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan ;

k.    melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum;

l.      melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan (PATEN)  yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum ;

m.  menyusun laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum.

n.    melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ;

o.           melaksanakan fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum;

p.    melaksanakan konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi;

q.    menyiapkan bahan evaluasi hasil Rencana Kerja di seksinya;

r.     menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) di Seksinya;

s.     menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) di Seksinya;

t.     menyiapkan bahan Laporan  Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di Seksinya; dan

u.    memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan.

4.      Pengawasan meliputi :

a.     melakukan pengawasan dan pengendalian pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya;

b.     memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi;

c.     memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;

d.     menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP) bawahannya;

e.     mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan

f.      melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan.

5.     Pelaksanaan tugas tambahan meliputi :

a.     melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan

b.     melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah.

 

                                                                                      BUPATI SERANG

                                                                                      TTD

                                                                                     RATU TATU CHASANAH