struktur organisasi dan tupoksi
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
NO |
NAMA
JABATAN |
TUGAS
POKOK |
FUNGSI |
URAIAN
TUGAS |
1 |
Camat |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan
penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan.
|
1.
Perencanaan
penyelenggaraan sebagian urusan Pemerintahan Daerah di Kecamatan; 2.
Pengaturan penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Daerah di Kecamatan; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan urusan
Pemerintahan Daerah di Kecamatan; 4.
Pengawasan Penyelenggaran urusan
Pemerintahan Daerah di Kecamatan; dan 5.
Pelaksanaan tugas tambahan. |
1.
Perencanaan meliputi : a.
menetapkan
Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan; b.
menetapkan
Rencana Kerja (RENJA)Kecamatan; c.
menetapkan
Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan; d.
menetapkan
Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan; e.
menetapkan
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan; f.
menetapkan
Kebijakan Teknis penyelenggaraan pemerintahan Kecamatan; g.
menetapkan
Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di Kecamatan; dan h.
menetapkan dan menilai Dokumen
Penilaian Risiko kegiatan Camat. 2.
Pengaturan meliputi : a.
mengkoodinasikan unit satuan kerja
bawahannya; b.
membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan
kepada bawahannya; dan 3. Pelaksanaan meliputi : a.
memberikan pelayanan urusan
Pemerintahan Daerah di Kecamatan yang meliputi : 1)
Tata Pemerintahan; 2)
Kesejahteraan Sosial; 3)
Ekonomi Pembangunan; 4)
Pemberdayaan Masyarakat; dan 5)
Ketentraman dan Ketertiban Umum. b.
menandatangani dokumen penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah di Kecamatan; c.
mengelola administrasi kepegawaian, keuangan dan aset Daerah di Kecamatan; d.
mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat ; e.
mengkoordinasikan upaya penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban
umum ; f.
mengkoordinasikan penerapan dan penegakkan peraturan
perundang-undangan; g.
mengkoordinasikan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan
umum ; h.
mengkoordinasikan penyelenggaraan
kegiatan pemerintahan di
tingkat kecamatan ; i.
membina
penyelenggaraan pemerintahan desa ; j.
melaksanakan pelayanan masyarakat sesuai dengan ruang lingkup
tugasnya dan atau yang belum dapat
dilaksanakan oleh pemerintahan desa ; k.
melaksanakan kewenangan pemerintahan yang dilimpahkan oleh Bupati
untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah, sesuai dengan ketentuan yang
berlaku ; l.
melaksanakan pelayanan perizinan dan
non perizinan yang dilimpahkan oleh Bupati (PATEN); m.
menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan yang
menjadi tugas pokok dan fungsi Kecamatan ; n.
melaksanakan urusan tata usaha; o.
melaksanakan koordinasi pelaksanaan
tugas dengan Perangkat Daerah terkait; p.
melaksanakan fasilitasi dan konsultasi
dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait penyelenggaraan pemerintahan
di Kecamatan; q.
melaksanakan
sosialisasi sesuai dengan lingkup tugasnya; r.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; s.
menyusun evaluasi hasil Rencana Kerja Kecamatan; t.
menyusun Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) Kecamatan; u.
menyusun Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kecamatan; v.
menyusun Laporan
Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan; w.
menetapkan dan menyampaikan laporan keuangan Kecamatan secara
bulanan, triwulanan, semesteran dan tahunan kepada atasannya; x.
menetapkan dan menyampaikan laporan penggunaan aset Daerah
secara triwulanan dan tahunan kepada Sekretaris Daerah melalui perangkat
daerah yang membidangi; dan y.
memberikan
masukan dan pertimbangan kepada atasan. 4. Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi; b.
memberikan penghargaan kepada
bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya
yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran Kecamatan; dan f.
melaporkan
seluruh pelaksanaan kegiatan kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan
tugas kedinasan lainnya yang diberikan oleh atasan sesuai tugas pokok dan
fungsinya; b.
melaksanakan
tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas sebagai tim dan atau kepanitian
lintas Perangkat Daerah; dan c.
melaksanakan
tugas pembantuan baik dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Provinsi
Banten. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU TATU CHASANAH |
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
2. |
Sekretaris Camat. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan
penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat. |
1.
Perencanaan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat; 2.
Pengaturan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat; 4.
Pengawasan penyelenggaraan urusan Kesekretariatan Camat; dan 5.
Pelaksanaan tugas tambahan.
|
1.
Perencanaan meliputi : a.
merumuskan Rencana Strategis (RENSTRA) di Kecamatan; b.
menyusun
Rencana Kerja (RENJA)
di Kecamatan; c.
merumuskan
Perjanjian Kinerja (PK) di Kecamatan; d.
merumuskan
Indikator Kinerja Utama (IKU) di Kecamatan; e.
merumuskan
Standar Operasional Prosedur (SOP) di Kecamatan; f.
merumuskan
rencana Kebijakan penyelenggaraan pemerintahan di Kecamatan; g.
merumuskan
Rencana Kerja Anggaran (RKA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) di
Kecamatan; dan h.
merumuskan
dan menilai Dokumen Penilaian Risiko Kegiatan Kecamatan dan Kesekretariatan. 2.
Pengaturan meliputi : a.
mengkoordinasikan unit satuan kerja bawahannya; b.
membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan
kepada bawahannya; c.
mengendalikan pelaksanaan urusan kesekretariatan
Kecamatan. 3.
Pelaksanaan meliputi : a.
membantu Camat dalam penyelenggaraan
urusan Kesekretariatan Kecamatan meliputi : Administrasi Umum dan Kepegawaian, Administrasi Keuangan, Program, Evaluasi Kecamatan; b.
mengkordinasikan pelaksanaan tugas
dengan seksi-seksi lingkup Kecamatan; c.
mengelola
administrasi kepegawaian, keuangan dan asset Daerah di Kecamatan; d.
menyelenggarakan
program dan
pengendalian kegiatan pada Sekretariat; e.
mengkoordinasikan
penyusunan program kerja, rencana kegiatan dan pelaporan kinerja Kecamatan ; f.
menghimpun
rencana kerja Kecamatan ; g.
menyusun
Rencana Strategis Kecamatan; h.
menyelenggaraakan
pengelolaan urusan administrasi umum, protokoler, kepegawaian dan keuangan
Kecamatan ; i.
Menyelenggarakan
pengelolaan rumah tangga dan perlengkapan Kecamatan ; j.
mengkoordinasikan
dan
pembinaan tugas-tugas Sub Bagian pada
Sekretariat ; k.
mengkoordinasikan
dan sinkronisasi tugas, program dan
kegiatan tiap-tiap
Seksi pada Kecamatan ; l.
menyusun
Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan yang menjadi tugas pokok dan fungsi
Kecamatan ; m.
melaksanakan
pengumpulan bahan-bahan dari Seksi-Seksi dan Sub Bagian lingkup Kecamatan
dalam rangka penyusunan Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan, Rencana
Kerja
(RENJA) Kecamatan,
Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan, Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan,
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan, Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Kecamatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kecamatan dan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kecamatan; n.
melaksanakan
sosialisasi sesuai lingkup tugasnya; o.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; p.
menyusun evaluasi hasil Rencana Kerja Kecamatan; q.
merumuskan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
(LPPD) Kecamatan; r.
merumuskan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ)
Kecamatan; s.
merumuskan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP)
Kecamatan; t.
merumuskan laporan keuangan Kecamatan secara bulanan,
triwulanan, semesteran dan tahunan; u.
merumuskan laporan penggunaan aset Daerah pada Kecamatan
secara Triwulanan dan Tahunan; v.
memberikan masukan dan pertimbangan
kepada atasan. 4.
Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Sekretariat; b.
memberikan penghargaan pada bawahannya
yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya
yang melakukan pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di
Sekretariat; f.
melaporkan
seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.
Pelaksanaan tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh atasan
sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan b.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas
sebagai tim dan atau kepanitiaan lintas Perangkat Daerah. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU
TATU CHASANAH
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
|
ยท
Kepala Sub Bagian Umum dan
Kepegawaian. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan
penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian. |
1.
Perencanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum
dan Kepegawaian; 2.
Pengaturan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan
Kepegawaian; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Umum
dan Kepegawaian; 4.
Pengawasan
penyelenggaraan urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian; dan 5.
Pelaksanaan tugas
tambahan. |
1.
Perencanaan
meliputi : a.
menyiapkan bahan
perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di sub bagiannya; b.
menyusun Rencana
Kerja (RENJA) di sub bagiannya; c.
menyiapkan bahan
perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di sub bagiannya; d.
menyiapkan bahan
perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di sub bagiannya; e.
menyiapkan bahan
perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di sub bagiannya; f.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) di Sub Bagiannya; dan g.
menyusun dan
menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di Sub Bagiannya. 2.
Pengaturan
meliputi : a.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
bawahannya; b.
membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan
kepada bawahannya; c.
mengendalikan pelaksanaan tugas di Sub
Bagiannya. 3.
Pelaksanaan meliputi : a.
membantu
Sekretaris dalam pelaksanaan tugas urusan Administrasi Umum dan Kepegawaian; b.
melakukan
koordinasi pelaksanaan tugas dengan sub bagian-sub bagian dan seksi-seksi lingkup
kecamatan; c.
melaksanakan
pengelolaan asset Daerah di Kecamatan; d.
mengelola
administrasi surat masuk dan surat keluar; e.
melaksanakan penyusunan rencana kegiatan Sub Bagian Umum ; f.
melaksanakan pengelolaan administrasi umum dan tata
usaha Kecamatan ; g.
melaksanakan pengelolaan administrasi kepegawaian
Kecamatan dan Sekretaris Desa ; h.
melaksanakan protokoler Kecamatan ; i.
melaksanakan pengelolaan kerumahtanggaan Kecamatan ; j.
menyusun rencana kebutuhan peralatan dan
perlengkapan Kecamatan ; k.
melaksanakan pengadaan peralatan dan perlengkapan
Kecamatan ; l.
melaksanakan pendistribusian barang keperluan Kecamatan
; m.
melaksanakan pemeliharaan dan pemanfaatan barang
inventaris Kecamatan ; n.
mendokumentasikan
kegiatan dan arsip Kecamatan; o.
menyiapkan
kebutuhan rapat Kecamatan; p.
mempersiapkan
Rancangan Keputusan Camat tentang Pengangkatan Pejabat Pengadaan, PPTK dan
Panitia Penerima Hasil Pekerjaan berdasarkan usulan para Kepala Seksi serta
mendistribusikan kepada yang bersangkutan; q.
melaksanakan dan mendayagunakan serta
mendistribusikan sarana dan prasarana Kecamatan; r.
melaksanakan
urusan kerumahtanggaan Kecamatan meliputi : 1)
Menyiapkan makan minum rapat Kecamatan
dan tamu-tamu Kecamatanan; dan 2)
Menyiapkan bahan bacaan dan
literatur Kecamatan. s.
Melaksanakan urusan
administrasi kepegawaian di lingkup Kecamatan
yang meliputi : 1)
Layanan
administrasi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala (KGB); 2)
Daftar
Urut
Kepangkatan
(DUK); 3)
Data
pegawai; 4)
Kartu
pegawai (KARPEG), Kartu Istri (KARIS)/Kartu Suami (KARSU), 5)
Tunjangan
anak/keluarga, askes, taspen, taperum,
pensiun; 6)
Membuat
usulan formasi pegawai, membuat usulan izin belajar, membuat usulan diklat; 7)
Mengusulkan
kesejahteraan pegawai; 8)
Mengusulkan
penyesuaian ijazah; 9)
Membuat
konsep usulan cuti pegawai; 10)
Memproses
pemberian
izin cerai; 11)
Memproses
usulan pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan; 12)
Memproses
dan atau mengusulkan perpindahan / mutasi pegawai; 13) Melaksanakan
pengelolaan Sasaran
Kerja Pegawai (SKP) Kecamatan; 14) Memfasilitasi
layanan Penilaian Angka Kredit (PAK) Jabatan Fungsional dari Tim Penilai untuk
diusulkan ke Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Serang; dan 15) Mengusulkan pemberian
penghargaan dan tanda kehormatan. t.
melaksanakan
sosialisasi sesuai lingkup tugasnya; u.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; v.
menyiapkan bahan evaluasi hasil
Rencana Kerja di sub bagiannya; w.
menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) di Sub Bagiannya; x.
menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) di Sub Bagiannya; y.
menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah
(LKIP) di Sub Bagiannya; z.
memberikan masukan dan pertimbangan
kepada atasan. 4.
Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagiannya; b.
memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan
pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sub
bagiannya; dan f.
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.
Pelaksanaan tugas
tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan b.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas
sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah. |
BUPATI
SERANG
RATU TATU CHASANA
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
|
ยท
Kepala
Sub Bagian Keuangan, Program dan Evaluasi. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan
penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi. |
1.
Perencanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi; 2.
Pengaturan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan urusan Administrasi Keuangan, Program dan Evaluasi; 4.
Pengawasan
penyelenggaraan urusan Administrasi
Keuangan, Program dan Evaluasi; dan 5.
Pelaksanaan tugas
tambahan. |
1.
Perencanaan
meliputi : a.
menyiapkan bahan
perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Sub Bagiannya; b.
menyusun Rencana
Kerja (RENJA) di Sub Bagiannya; c.
menyiapkan bahan
perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Sub Bagiannya; d.
menyiapkan bahan
perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Sub Bagiannya; e.
menyiapkan bahan
perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Sub Bagiannya; f.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) Kecamatan; dan g.
menyusun dan
menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di Sub Bagiannya. 2.
Pengaturan
meliputi : a.
membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan
kepada bawahannya; b.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
bawahannya; c.
mengendalikan pelaksanaan tugas di
Sub Bagiannya. 3.
Pelaksanaan
meliputi : a.
membantu
Sekretaris dalam pelaksanaan tugas urusan Administrasi Keuangan dan Aset
Kecamatan; b.
melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas dengan sub bagian-sun bagian dan seksi-seksi lingkup Kecamatan; c.
menyusun rencana
kegiatan Sub Bagiannya ; d.
melaksanakan pengelolaan
administrasi gaji pegawai Kecamatan dan Sekretaris Desa ; e.
menyusun anggaran
belanja langsung dan tidak langsung Kecamatan ; f.
melaksanakan verifikasi atas
surat pertanggungjawaban (SPJ) Kecamatan ; g.
menyusun alur kas
keuangan Kecamatan ; h.
melaksanakan administrasi
keuangan Kecamatan ; i.
menyusun laporan
pertanggungjawaban keuangan Kecamatan ; j.
melaksanakan evaluasi dan
pelaporan Keuangan Kecamatan. k.
menyiapkan
bahan-bahan dan menyusun : Rencana Strategis (RENSTRA) Kecamatan, Rencana
Kerja
(RENJA) Kecamatan,
Perjanjian Kinerja (PK) Kecamatan, Indikator Kinerja Utama (IKU) Kecamatan,
Standar Operasional Prosedur (SOP) Kecamatan, Rencana Kerja Anggaran (RKA)
Kecamatan, Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Kecamatan, Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD) Kecamatan,
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Kecamatan dan Laporan Kinerja
Instansi Pemerintah (LKIP) Kecamatan, Sasaran Kerja Pegawai (SKP) Kecamatan; l.
melaksanakan
sosialisasi sesuai lingkup tugasnya; m.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; n.
menyiapkan bahan evaluasi hasil
Rencana Kerja di sub bagiannya; o.
menyusun laporan keuangan secara bulanan, triwulanan,
semesteran dan tahunan; dan p.
menyusun laporan penggunaan aset pada Kecamatan secara
triwulanan dan tahunan; q.
memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan; dan r.
melakukan Rekonsilasi laporan Keuangan dan Aset. 4.
Pengawasan
meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di sub bagiannya; b.
memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan
pelanggaran sesuai Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Sub
bagiannya; dan f.
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.
Melaksanakan
tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai bidangnya; dan b.
melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya dalam
kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan baik Internal maupun Lintas Perangkat
Daerah. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU TATU CHASANAH
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
|
ยท Kepala
Seksi Tata Pemerintahan. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan. |
1.
Perencanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan; 2.
Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan; 4.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Tata Pemerintahan; dan 5.
Pelaksanaan tugas tambahan. |
1.
Perencanaan
meliputi : a.
merumuskan
Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya; b.
menyusun Rencana
Kerja (RENJA) di Seksinya; c.
merumuskan
Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya; d.
merumuskan
Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya; e.
merumuskan
Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; f.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya; g.
menyusun dan
menilai dokumen penilaian risiko kegiatan di seksinya. 2.
Pengaturan
meliputi : a.
membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan
kepada bawahannya; dan b.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. 3.
Pelaksanaan meliputi : a.
membantu Camat dalam pelaksanaan tugas urusan
Kearsipan; b.
melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub
Bagian dan Seksi-seksi lingkup Kecamatan; c.
menyusun program kegiatan bidang pemerintahan ; d.
melaksanakan kegiatan administrasi pemerintahan
kecamatan ; e.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa ; f.
melaksanakan pembinaan
dan pengawasan tertib administrasi pemerintahan desa ; g.
melaksanakan bimbingan, supervisi, fasilitasi dan konsultasi
pelaksanaan administrasi desa ; h.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja kepala Desa
; i.
melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja perangkat
desa ; j.
melaksanakan evaluasi
penyelenggaraan pemerintahan desa
di tingkat kecamatan ; k.
melaksanakan pengelolaan dan pengendalian administrasi kependudukan
dan pencatatan sipil
; l.
melaksanakan pembinaan dan pengendalian administrasi
pertanahan; m.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang pemerintahan ; n.
melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh
Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi tata pemerintahan ; o.
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan
(PATEN) yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat
sesuai dengan lingkup kerja seksi tata pemerintahan; p.
melaksanakan koordinasi
dengan instansi/pihak terkait di bidang pemerintahan ; q.
menyusun
laporan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan
desa di tingkat Kecamatan ; r.
menyusun
laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Tata
Pemerintahan. s.
melaksanakan
fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait
urusan Tata Pemerintahan; t.
melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya; u.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; v.
menyiapkan bahan evaluasi hasil
Rencana Kerja di seksinya; w.
menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) di Seksinya; x.
menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) di Seksinya; y.
menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di
Seksinya; dan z.
memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan. 4.
Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya; b.
memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan f.
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas
kepada atasan. 5.
Melaksanakan tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai bidangnya; dan b.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas
sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU
TATU CHASANAH
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
|
ยท Kepala
Seksi Kesejahteraan Sosial. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan urusan Kesejahteraan Sosial. |
1.
Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan
kecamatan urusan Kesejahteraan Sosial; 2.
Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
urusan Kesejahteraan
Sosial; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
urusan Kesejahteraan
Sosial; 4.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan
urusan Kesejahteraan
Sosial; dan 5.
Pelaksanaan tugas tambahan. |
1.
Perencanaan
meliputi : a.
menyiapkan bahan
perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya; b.
menyusun Rencana
Kerja (RENJA) di Seksinya; c.
menyiapkan bahan
perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya; d.
menyiapkan bahan
perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya; e.
menyiapkan bahan
perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan f.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya; g.
menyusun dan
menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya; 2.
Pengaturan
meliputi : c.
membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan
kepada bawahannya; dan d.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas bawahannya. 3.
Pelaksanaan meliputi : a.
membantu Kepala Kecamatan dalam pelaksanaan tugas
urusan Kearsipan; b.
melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub
Bagian dan Seksi-seksi lingkup Kecamatan; c.
menyusun program kegiatan bidang Kesejahteraan Sosial ; d.
melaksanakan pembinaan kehidupan kemasyarakatan,
pendidikan, kebudayaan dan kesenian rakyat ;
e.
melaksanakan pembinaan
kepemudaan, olah raga dan
pemberdayaan perempuan ; f.
melaksanakan pembinaan dibidang kesehatan, keluarga
berencana dan ketenagakerjaan ; g.
melaksanakan pembinaan dibidang sosial yang meliputi
pengentasan kemiskinan, bantuan sosial dan anak terlantar serta bantuan
korban bencana alam ; h.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang
kesejahteraan sosial ; i.
melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh
Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi kesejahteraan sosial ; j.
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan
(PATEN) yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat
sesuai dengan lingkup kerja Seksi kesejahteraan sosial; k.
menyusun
laporan atas pelaksanaan tugas Seksi kesejahteraan
sosial. l.
melaksanakan
fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait
urusan Kesejahteraan Sosial; m.
melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya; n.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; o.
menyiapkan bahan evaluasi hasil
Rencana Kerja di seksinya; p.
menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) di Seksinya; q.
menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) di Seksinya; r.
menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di
Seksinya; dan s.
memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan. 4.
Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya; b.
memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan f.
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.
Pelaksanaan tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai bidangnya; dan b.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya dalam kapasitas
sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU
TATU CHASANAH
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
|
ยท Kepala
Seksi Ekonomi Pembangunan. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi Pembangunan. |
1.
Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi Pembangunan; 2.
Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi
Pembangunan; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi
Pembangunan; 4.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ekonomi
Pembangunan; dan 5.
Pelaksanaan tugas tambahan. |
1.
Perencanaan
meliputi : a.
menyiapkan bahan
perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya; b.
menyusun Rencana
Kerja (RENJA) di Seksinya; c.
menyiapkan bahan
perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya; d.
menyiapkan bahan
perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya; e.
menyiapkan bahan
perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan f.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya; g.
menyusun dan
menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya. 2.
Pengaturan
meliputi : a.
membina, membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan
kepada bawahannya; dan b.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
bawahannya. 3.
Pelaksanaan meliputi : a.
membantu
Kepala Kecamatan dalam pelaksanaan tugas urusan Perpustakaan; b.
melakukan koordinasi
pelaksanaan tugas dengan Sub Bagian dan Seksi-seksi
lingkup Kecamatan; c.
menyusun program kegiatan Seksi Ekonomi dan Pembangunan ; d.
melaksanakan pembinaan perekonomian, perbankan, perkreditan rakyat
dan perkoperasian ; e.
melaksanakan pembinaan peternakan,
pertanian, perkebunan, kehutanan, perikanan dan kelautan ; f.
melaksanakan pembinaan
kebersihan, persampahan dan pertamanan ; g.
melaksanakan pembinaan
pertambangan dan energi ; h.
melaksanakan pembinaan perindustrian, kepariwisataan, produksi dan
distribusi ; i.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ekonomi dan
Pembangunan ; j.
melaksanakan pembinaan usaha informal, industri kecil dan kerajinan
perekonomian rakyat ; k.
melaksanakan koordinasi
dengan satuan kerja perangkat daerah dan atau instansi vertikal yang tugas
dan fungsinya dibidang pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum ; l.
melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh
Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi Ekonomi dan pembangunan
; m.
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan
(PATEN) yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat
sesuai dengan lingkup kerja Seksi Ekonomi dan Pembangunan ; n.
melaksanakan koordinasi
dengan pihak swasta dalam pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas
pelayanan umum ; o.
melaksanakan koordinasi
monitoring atas harga Sembilan Bahan Pokok ; p.
melaksanakan penyusunan dan pendataan profile kecamatan ; q.
melaksanakan penghimpunan data profil desa
; r.
menyusun
laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Ekonomi
dan Pembangunan ; s.
melaksanakan
fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait
urusan Ekonomi Pembangunan; t.
melaksanakan sosialisasi sesuai lingkup tugasnya; u.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; v.
menyiapkan bahan evaluasi hasil
Rencana Kerja di seksinya; w.
menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) di Seksinya; x.
menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) di Seksinya; y.
menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di
Seksinya; dan z.
memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan. 4.
Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya; b.
memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan f.
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.
Pelaksanaan tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai bidangnya; dan b.
melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya dalam
kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU
TATU CHASANAH
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
|
ยท Kepala
Seksi Pemberdayaan Masyarakat. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan Masyarakat. |
1.
Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan Masyarakat; 2.
Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan
Masyarakat; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan
Masyarakat; 4.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Pemberdayaan
Masyarakat; dan 5.
Pelaksanaan tugas tambahan. |
1.
Perencanaan
meliputi : a.
menyiapkan bahan
perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya; b.
menyusun Rencana
Kerja (RENJA) di Seksinya; c.
menyiapkan bahan
perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya; d.
menyiapkan bahan
perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya; e.
menyiapkan bahan
perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan f.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya; g.
menyusun dan
menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya. 2.
Pengaturan
meliputi : a.
membina,
membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan b.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
bawahannya. 3.
Pelaksanaan meliputi : a.
membantu
Kepala Kecamatan dalam pelaksanaan tugas urusan Pemeliharaan dan Pelayanan; b.
melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub
Bagian dan Seksi-seksi lingkup tugasnya; c.
menyusun program kegiatan Seksi Pemberdayaan Masyarakat; d.
pelaksanaan pembinaan Pemberdayaan Masyarakat ; e.
penggerakan dan pengembangan
partisipasi, gotong royong dan swadaya masyarakat ; f.
penggerakan dan pengembangan
partisipasi masyarakat untuk ikut serta dalam perencanaan pembangunan lingkup
kecamatan dalam forum musyawarah perencanaan pembangunan di desa dan
kecamatan ; g.
pelaksanaan pembinaan dan
pengawasan terhadap keseluruhan unit kerja baik pemerintah maupun swasta yang
mempunyai program kerja dan kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kerja kecamatan ; h.
pelaksanaan evaluasi
terhadap berbagai kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah Kecamatan baik
yang dilakukan oleh unit kerja pemerintah maupun swasta ; i.
pelaksanaan tugas-tugas lain
dibidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan ; j.
pelaksanaan
kewenangan lain yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat sesuai dengan
lingkup kerja seksi Pemberdayaan Masyarakat; k.
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan
(PATEN) yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat
sesuai dengan lingkup kerja Seksi Pemberdayaan Masyarakat; l.
pelaksanaan koordinasi
dengan instansi terkait di bidang Pemberdayaan
Masyarakat; m. penyusunan laporan pelaksanaan tugas pemberdayaan
masyarakat di wilayah kerja kecamatan ; n.
melaksanakan
fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait
urusan Pemeliharaan dan Pelayanan; o.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; p.
menyiapkan bahan evaluasi hasil
Rencana Kerja di seksinya; q.
menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) di Seksinya; r.
menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) di Seksinya; s.
menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di
Seksinya; dan t.
memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan. 4.
Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya; b.
memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan f.
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.
Pelaksanaan tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas kedinasan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai bidangnya; dan b.
melaksanakan tugas kedinasa lainnya dalam kapasitas
sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU
TATU CHASANAH
LAMPIRAN :
PERATURAN BUPATI SERANG
NOMOR 100 TAHUN 2016
TENTANG TUGAS
POKOK, FUNGSI DAN URAIAN TUGAS PADA KECAMATAN DI KABUPATEN SERANG
|
ยท Kepala
Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. |
Memimpin,
merencanakan, mengatur, melaksanakan dan mengawasi serta melaporkan penyelenggaraan
pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum. |
1.
Perencanaan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; 2.
Pengaturan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan
Ketertiban Umum; 3.
Pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan
Ketertiban Umum; 4.
Pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan urusan Ketentraman dan
Ketertiban Umum; dan 5.
Pelaksanaan tugas tambahan. |
1.
Perencanaan
meliputi : a.
menyiapkan bahan
perumusan Rencana Strategis (RENSTRA) di Seksinya; b.
menyusun Rencana
Kerja (RENJA) di Seksinya; c.
menyiapkan bahan
perumusan Perjanjian Kinerja (PK) di Seksinya; d.
menyiapkan bahan
perumusan Indikator Kinerja Utama (IKU) di Seksinya; e.
menyiapkan bahan
perumusan Standar Operasional Prosedur (SOP) di Seksinya; dan f.
menyusun Rencana
Kerja Anggaran (RKA) di Seksinya; g.
menyusun dan
menilai Dokumen Penilaian Risiko kegiatan di seksinya. 2.
Pengaturan
meliputi : a.
membina,
membagi tugas, memberi petunjuk dan bimbingan kepada bawahannya; dan b.
mengkoordinasikan pelaksanaan tugas
bawahannya. 3.
Pelaksanaan meliputi : a.
membantu Camat
dalam pelaksanaan tugas urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; b.
melakukan koordinasi pelaksanaan tugas dengan Sub
Bagian dan Seksi-seksi lingkup Kecamatan; c.
menyusun program kegiatan Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum; d.
melaksanakan pembinaan dan pengendalian Ketentraman dan Ketertiban,
kesatuan bangsa dan perlindungan masyarakat ; e.
melaksanakan koordinasi
kegiatan penegakkan Peraturan Daerah dan Penertiban perijinan ; f.
melaksanakan pembinaan penanggulangan dan pemulihan akibat bencana
alam, bencana non alam dan bencana sosial ; g.
melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dibidang Ketentraman dan
Ketertiban Umum ; h.
melaksanakan fasilitasi pemberian perijinan dan atau rekomendasi
yang berkaitan dengan ketentraman dan ketertiban umum ; i.
melaksanakan koordinasi dengan
kepolisian Negara Republik Indonesia dan atau Tentara Nasional Indonesia
mengenai program dan kegiatan penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum
di wilayah kecamatan ; j.
melaksanakan koordinasi
dengan pemuka agama yang berada diwilayah kerja kecamatan untuk mewujudkan
ketentraman dan ketertiban umum masyarakat di wilayah kecamatan ; k.
melaksanakan kewenangan lain yang dilimpahkan oleh
Bupati kepada Camat sesuai dengan lingkup kerja seksi ketentraman dan ketertiban umum; l.
melaksanakan Pelayanan Administrasi Terpadu Kecmatan
(PATEN) yang dilimpahkan oleh Bupati kepada Camat
sesuai dengan lingkup kerja Seksi Ketentraman
dan Ketertiban Umum ; m. menyusun laporan atas pelaksanaan tugas Seksi Ketentraman dan Ketertiban Umum. n.
melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pemberdayaan masyarakat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan ; o.
melaksanakan
fasilitasi dan konsultasi dalam upaya menyelesaikan permasalahan terkait
urusan Ketentraman dan Ketertiban Umum; p.
melaksanakan
konsultasi dengan atasannya dan instansi Pemerintah yang lebih tinggi; q.
menyiapkan bahan evaluasi hasil
Rencana Kerja di seksinya; r.
menyiapkan bahan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan
Daerah (LPPD) di Seksinya; s.
menyiapkan bahan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban
(LKPJ) di Seksinya; t.
menyiapkan bahan Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKIP) di
Seksinya; dan u.
memberikan masukan dan pertimbangan kepada atasan. 4.
Pengawasan meliputi : a.
melakukan pengawasan dan pengendalian
pada setiap tahapan pelaksanaan tugas dan fungsi di Seksinya; b.
memberi penghargaan pada bawahannya yang berprestasi; c.
memberikan sanksi kepada bawahannya yang melakukan
pelanggaran sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku; d.
menilai dan menandatangani Sasaran Kerja Pegawai (SKP)
bawahannya; e.
mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran di Seksinya; dan f.
melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada atasan. 5.
Pelaksanaan tugas tambahan meliputi : a.
melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya yang diberikan
oleh atasan sesuai tugas pokok dan fungsinya; dan b.
melaksanakan tugas keKecamatanan lainnya dalam
kapasitas sebagai tim dan atau Kepanitiaan Lintas Perangkat Daerah. |
BUPATI
SERANG
TTD
RATU TATU
CHASANAH